Thursday, April 27, 2017

Hakim diminta putus kasus Ahok seadil-adilnya

Hakim diminta putus kasus Ahok seadil-adilnya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya jika Ahok tak melakukan tindakan pidana selama 2 tahun, maka dia tak akan dipenjara. Tetapi jika Ahok berbuat pidana atau mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.



Tuntutan tersebut dinilai Ketua Umum PSI Grace Natalie menunjukkan Ahok tak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Berdasarkan pembacaan kami atas pasal 156 KUHP, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia atas dasar ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Yang seringkali kita sebut sebagai isu SARA," kata Grace, Kamis (27/4).

Menurutnya, dari bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, jelas bahwa dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, tidak ada pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia tertentu atas dasar SARA.

"Dalam konteks kalimat 'dibohongi pakai surat Al-Maidah 51' saksi ahli dalam persidangan telah menyatakan bahwa Ahok merujuk kepada oknum politik yang menggunakan ayat tersebut untuk menjegal lawannya dalam suatu persaingan elektoral, dan bukan merujuk kepada umat Islam. Dengan demikian kami tidak melihat bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 156 KUHP dalam hal ini terpenuhi," katanya.

Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Karenanya supremasi hukum ditegakkan. Ruang pengadilan adalah tempat kebenaran dan keadilan berdiri, bukan sekadar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi.

Mantan presenter berita televisi ini berharap majelis hakim memutus perkara Ahok dengan seadil-adilnya berdasarkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hati nurani dan keyakinan.

"Agar dari persidangan ini dapat lahir satu putusan pengadilan yang tepat dan terhormat dalam sejarah putusan pengadilan di Indonesia sehingga dapat menjadi preseden yang baik untuk kasus serupa,

Hakim diminta putus kasus Ahok seadil-adilnya

Posted by


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More