Ahok: LBH: Pengadilan Harus Cepat Putuskan Hukuman - Penundaan sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hingga 20 April mendatang, dinilai semakin mengulur status hukum dari terdakwa.
Hal tersebut juga diamini pengacara publik sekaligus, Kepala Divisi Advokasi lembaga bantuan hukum (LBH), Yunita yang mengatakan terkait penundaan pembacaan putusan terhadap Ahok harus ditanyakan lebih lanjut agar lebih cepat kepastian hukumnya.
Seharusnya pengadilan lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum kepada terdakwa."ucap Yunita, Rabu 10/4/2017.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adanya beberapa alasan yang harus diterima dari penundaan sidang tersebut. Namun hal tersebut harus dilihat apakah melanggar dari terdakwa untuk mempercepat status hukumnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedianya berlangsung pada Selasa 11 April 2017. Atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan pengetikan naskah tuntutan belum selesai, majelis memutuskan sidang ditunda hingga 20 April 2017.
Ahok: LBH: Pengadilan Harus Cepat Putuskan Hukuman
Posted by







0 comments:
Post a Comment