Menerka Besaran Tuntutan Ahok - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru. Agenda sidang hari ini, Selasa (11/4/2017), adalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.
Hingga sidang ke-18, baik JPU maupun terdakwa sudah menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing. Penasihat hukum Ahok setidaknya sudah menghadirkan empat saksi. Sementara, ahli yang dihadirkan untuk dimintakan pendapatnya sebanyak 11.
adi total sudah 15 saksi dan ahli kita hadirkan ke persidangan," kata salah satu tim penasihat hukum Ahok, Triana Dewi Seroja kepada
Sementara itu, JPU menghadirkan empat saksi fakta dan sekitar sepuluh saksi ahli. Ahli yang dihadirkan, baik dari JPU maupun terdakwa, adalah ahli agama, hukum pidana, dan bahasa.
Dari serangkain bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang, berapakah kira-kira tuntutan untuk Ahok yang akan dibacakan JPU? Dalam dakwaan, JPU mendakwa dengan pasal alternatif penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.
Dakwaan Alternatif Ahok
Pada dakwaan alternatif pertama, ia memaparkan, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHAP berbunyi, Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara Pasal 156a menyebutkan, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menerka Besaran Tuntutan Ahok
Posted by







0 comments:
Post a Comment