Nazaruddin :bersuara kembali tentang kasus E-KTP - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin mengungkapkan di persidangan pola pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dia mengatakan, ada pembicaraan yang melibatkan anggota Komisi II DPR Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Baca juga: Mengejutkan, Kesaksian Nazaruddin soal Patgulipat Duit E-KTP).
Menurut Nazar, berdasarkan hasil pembicaraan itu maka pihak yang akan diberi uang adalah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, serta Komisi II DPR baik ketua, wakil ketua, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota.
"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," kata Nazar saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Nazar menjelaskan, sebelum anggaran e-KTP untuk Kemendagri dialokasikan, Andi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk anggota DPR. "Sebagai imbalan supaya anggaran itu ada," paparnya.
Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas menanyakan soal coret-coretan Mustokoweni terkait pembagian uang, Nazar pun membenarkannya.
"Waktu itu sudah direncanakan Mustokoweni. Kalau di Kemendagri itu bahasanya Andi dikomunikasikan lewat Diah (Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, red),” jelasnya.
Menurut Nazar, pertemuan itu menyepakati pembagian besaran uang yang akan dibagi-bagikan. "Itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," katanya.
Setelah disepakati angkanya, kata dia, seminggu kemudian dana itu pun mengalir. "Waktu itu ada USD 500 ribu, USD 200 ribu. Ke Partai Demokrat juga ada waktu itu diterima," kata Nazar.
Dia menambahkan, jatah untuk pimpinan Banggar disepakati sebesar tiga hingga empat persen. Sisanya ke Komisi II DPR. "Waktu itu alokasi yang dicoretan untuk pimpinan Banggar USD 500 ribu. Wakil ketua Banggar USD 250 ribu," ujar Nazar.
Nazar juga mengungkapkan soal dana yang dialokasikan untuk kapoksi dan semua anggota Komisi II DPR. "Semua anggota (Komisi II) rata-rata USD 10 ribu," terangnya.
(Baca juga: Kesaksian Nazaruddin Ungkap Ganjar Pranowo Terima Uang Panas E-KTP Sebesar USD500 Ribu).
Dalam kesempatan itu, dia menyebut mantan Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo pernah menerima uang sebesar USD500 ribu hasil fee korupsi proyek e-KTP.
"Terima yang mulia, setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih 500 ribu, baru dia mau," kata Nazar saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar soal pemberian uang korupsi e-KTP untuk Ganjar Pranowo.
Awalnya, kata Nazar, Ganjar memang sempat menolak diberikan jatah proyek e-KTP sebesar 150 ribu Dollar Amerika yang memang merupakan bagian untuk posisi Wakil Ketua Komisi II.
Menurut Nazar, Ganjar minta jatahnya disamaratakan dengan posisi Ketua Komisi II yakni sebesar 500 ribu Dollar Amerika. Alhasil, Mustoko Weni selaku koordinator pengalokasian duit panas e-KTP di DPR mengamini permintaan Ganjar. "Iya, jadinya terakhir dikasih sama kaya ketua, USD500 ribu," jelas Nazar.
Nazaruddin :bersuara kembali tentang kasus E-KTP
Posted by
Agen Bola Terpercaya, Bandar Bola Terpercaya, Bandar Judi Bola, Judi Bola Online







0 comments:
Post a Comment