Tuesday, June 6, 2017

Mendagri disebut restui mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Aceh

Mendagri disebut restui mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebut-sebut telah menyetujui mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017. Ini dibuktikan dengan ditandatangainya surat persetujuan terhadap pelantikan tersebut oleh Mendagri pada tanggal 24 Mei 2017.



Surat tersebut diterima Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Senin (5/6). Surat ini diyakini sebagai babak akhir polemik mutasi yang sempat dipermasalahkan beberapa pihak selama ini.

"Kebijakan yang diambil oleh Mendagri sudah menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan selama ini, tidak ada lagi polemik ke depan terkait mutasi 10 Maret 2017," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, Selasa (6/6).

Menurutnya, persetujuan dari Mendagri membuktikan bahwa kebijakan gubernur melakukan mutasi berdasarkan UUPA diterima pemerintah pusat. Dengan keluarnya surat tersebut tidak ada lagi persoalan bagi pejabat yang dilantik tersebut, termasuk pengelolaan anggaran.

"Semua hal yang menjadi gonjang-ganjing selama ini tidak ada persoalan lagi termasuk soal pengelolaan anggaran, semua sudah clear," ujar Edrian.

Dalam surat tersebut Mendagri juga memberi peluang kepada Gubernur Aceh untuk melakukan penataan pejabat jika diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Edrian menjelaskan sebelumnya, Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri, melalui Surat Gubernur nomor 820/4695, tanggal 12 April 2017, tentang tanggapan atas surat Mendagri, dalam rangka menanggapi surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017, tentang persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh.

"Sehingga pada akhirnya Menteri dalam Negeri telah mengambil satu kebijakan yang sangat arif dan bijaksana dalam menanggapi polemik mutasi tersebut, dengan keluarnya surat nomor 121/2412/SJ tanggal 24 Mei 2017 perihal: Persetujuan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh," sebutnya.

Surat Mendagri tersebut berisi dua poin yaitu persetujuan atas penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017. Poin kedua, penataan lanjutan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Surat yang bersifat penting tersebut, ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikirim kepada Gubernur Aceh," tutupnya.

Mendagri disebut restui mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Aceh

Posted by


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More