Monday, June 12, 2017

Politikus PPP cibir KPK yang lapor sana-sini soal pansus angket

Politikus PPP cibir KPK yang lapor sana-sini soal pansus angket - Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan KPK seharusnya tidak mengadu ke MA, MK, dan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansus yang dilakukan DPR. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan kepanikan dan akan menurunkan kewibawaan KPK.




"Ini kok malah ke sana-kemari, mulai dari FGD para ahli, mau ke MK, juga ke MA. malah kegagahannya KPK jadi turun sendiri karena seperti orang kepanikan," kata Arsul saat dihubungi, Senin (12/6).

Arsul menyarankan, KPK untuk menghadapi proses yang berjalan di Pansus angket KPK ketimbang mengadu ke pihak lain. KPK, kata dia, tentu meyakini angket yang digunakan tidak akan bertujuan membubarkan KPK.

"Sesuai dengan moto 'Berani, Jujur, Hebat' ya mustinya KPK menghadapi saja Pansus Angket. Kalau di KPK memang enggak banyak masalah nanti Pansus angket akan 'dingin' sendiri, KPK kan pasti tahu bahwa Pansus Angket enggak bakal bikin KPK terpukul jatuh terus ambruk," tegasnya.

Dia mengimbau KPK semestinya melihat angket diibaratkan seperti pemeriksaan kesehatan untuk mengecek hal-hal yang perlu diperbaiki.

"Bahkan kalau ada rekomendasi revisi UU KPK pun kan enggak akan bisa jalan kalau pemerintah enggak mau. Jadinya mestinya KPK melihat angket ini ibarat seperti orang menjalani 'medical check-up' saja. Buat cek apa ada parameter kesehatan yang musti diperbaiki atau tidak," tandasnya.

Terlepas dari itu, Arsul menduga MK tidak akan memberikan pendapat terkait tafsir hukum.pembentukan Pansus angket seperti yang diminta KPK. Ini karena MK hanya memberikan pendapat melalui sebuah putusan uji materi UU.

"Karena memang UU MK tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk secara resmi memberikan pendapat kelembagaan dalam suatu masalah kecuali melalui putusan atas perkara uji materi," ujar Arsul.

Begitu pula, lanjut Arsul, MA diprediksi akan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa hukum soal Pansus angket DPR.

"Sedangkan MA berdasar Pasal 37 UU MA memang dapat memberikan pendapat atau fatwa jika diminta. Tapi kita juga sudah sama-sama mengetahui bahwa MA akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa," tambahnya.

"Contoh terakhir ketika Mendagri minta fatwa soal pemberhentian sementara Ahok, maka MA tidak menjawab materi yang dimintakan fatwanya. Jadi jika KPK pergi ke sana-kemari dan tidak memperoleh jawaban, maka justru akan menurunkan marwah KPK sendiri," sambung Arsul

Politikus PPP cibir KPK yang lapor sana-sini soal pansus angket

Posted by


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More