Tuesday, June 20, 2017

Mendagri harap pembatalan full day school tak hambat aliran dana BOS

Mendagri harap pembatalan full day school tak hambat aliran dana BOS - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) pengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima sehari pekan. Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam penyusunan Perpres tersebut Kementerian Dalam Negeri akan dilibatkan.



"Kami hanya pada prinsipnya ingin bahwa swasta dan negeri disamakan kan termasuk anggarannya semuanya jangan ada dugaan," kata Tjahjo usai menghadiri Rapimnas dan Workshop ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6).

Tjahjo menegaskan Kemendagri hanya mengurusi terkait fasilitas dan anggaran yang didapat antara sekolah negeri dan swasta. Menurut dia, terkait kurikulum menjadi wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Anggaran kan beda-beda, yang negeri misalnya Rp 10 ribu swasta sekian ribu, harus dilihat, kecuali swasta yang dia mampu, beda lagi, jangan dibedakan kayak RS kayak siloam kan swasta murni kalau RS rujukan kan milik Pemda ada RS pusat ada RS daerah. Saya kira termasuk gimana percepat dana BOS cepat tersalurkan."

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres pengganti Permen Nomor 23 Tahun 2017 masih dalam proses penggodokan. Sejumlah menteri terkait dilibatkan dalam penggodokan ini.

"Ini sekarang kita sedang menggodok pedomannya, bersama Kemenag, juklaknya juga sedang digodok bersama tim sekarang," ucapnya.

Untuk diketahui, Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang diterbitkan Mendikbud beberapa waktu lalu menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan bahkan menilai, Permen tersebut berpotensi menghapus pendidikan agama di sekolah-sekolah

Mendagri harap pembatalan full day school tak hambat aliran dana BOS

Posted by


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More