Friday, June 16, 2017

Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh

Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh - Meskipun bulan Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tetap menjalankan eksekusi hukuman cambuk untuk 25 terpidana pelanggar syariat Islam. Hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (16/6).



Eksekusi cambuk yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor satu jam dan baru dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Keterlambatan eksekusi cambuk ini dikarenakan proses administrasi mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Jantho.

Dari 25 orang terpidana yang dieksekusi, paling rendah menerima 8 kali cambuk dan paling tinggi 100 kali cambuk. Mereka didakwa melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasusnya mulai dari perjudian, khamar hingga perzinahan. Terpidana yang dieksekusi 100 kali terlibat tindak pidana perzinahan.

Rata-rata yang melanggar itu pelaku maisir dan khamar, mereka akan didera depan umum," kata Kepala Kejari Aceh Besar, Mardani usai hukum cambuk dilaksanakan.

Terpidana yang dihukum cambuk berinisial G, DS, HT dan RE. Mereka dicambuk 23 kali karena terlibat perjudian. Lalu MH, SA dicambuk 40 kali atas kasus minuman keras. Keduanya kedapatan minuman air nira asam yang memabukkan, sehingga ditangkap petugas. 

Terpidana lainnya berinisial KF, KK, AS, I, MI, I dan RA dicambuk masing-masing 23 kali setelah dipotong masa tahanan. Mereka dicambuk karena tertangkap berjudi. Masih di kasus perjudian, ada terpidana berinisial TZ, IN, HZ, F, BZ, AM, MA yang dicambuk 8 kali, AM dicambuk 6 kali dan pemilik lapak judi berinisial D dicambuk 56 kali. "Mereka dicambuk sudah dipotong masa tahanan," 

Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh

Posted by


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More